IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur (Jatim). Penyitaan dilakukan terhadap sebuah rumah di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar.
“Disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Selain menyita sebuah rumah tersebut, KPK telah menyita tiga aset tanah yang diduga akan dijadikan penambangan pasir oleh salah satu tersangka.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara. (Yudha Krastawan)
