“Perempuan inisial CI tersebut adalah mahasiswa S2, dan dia sudah menggunakan jasa praktik aborsi ini,” ungkapnya.
Praktik aborsi ini terbongkar setelah polisi menelusuri keterlibatan RA, teman dari CI, yang mempertemukan CI dengan SA. RA berperan sebagai perantara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SA menjalankan praktik aborsi secara langsung dengan mendatangi pasien, umumnya di hotel atau penginapan. Modus operasi SA terbilang rapi. Ia tidak hanya bertemu pasien secara langsung, tapi juga memasang tarif tertentu untuk jasanya.
“Dari setiap tindakan aborsi ilegal ini SA dihargai Rp2,5 juta sampai Rp5 juta,” jelasnya.
Sampai saat ini Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam praktik ilegal tersebut. Ketiganya pun telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sulsel. (Vinolla)
