IPOL.ID – Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Kota Makassar. Resmob berhasil menangkap Tiga orang terduga pelaku termasuk seorang pria berinisial SA (44), yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu puskesmas.
SA bersama tersangkan lainnya diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (25/5/2025).
Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, mengatakan bahwa selain pria SA, dua wanita yang juga turut diamankan, salah satunya pernah menggunakan jasa SA untuk melakukan aborsi.
“Kami mengamankan terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi dengan laki-laki inisial SA, pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Makassar,” ujar Dendi, pada Senin (26/5/2025).
Lanjut Dendi mengatakan, salah satu perempuan yang diamankan, CI (23), merupakan pasien yang melakukan aborsi dengan bantuan SA. CI diketahui adalah mahasiswi program S2 di sebuah universitas negeri di Makassar. Ia menggugurkan kandungan berusia satu bulan pada Selasa (20/5/2025).