”Dalam satu hari tersangka dapat memproduksi dan menjual air minum kemasan galon Le Minerale palsu sebanyak sekitar 50 galon. Air di dapat dari sumur bor yang tidak memiliki izin kemudian melakukan penyaringan. Tersangka mendapatkan kemasan galon plastik, segel/tutup dan label Le Minerale di toko online seharga Rp2500/Galon, ” ungkapnya.
Kemasan galon Le Mineral palsu tersebut dijual dengan harga lima belas ribu rupiah ke warung-warung yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Penyidik telah melakukan hasil uji laboratorium terhadap sample air yang diproduksi oleh Tersangka, dan diperoleh hasil bahwa air kemasan galon yang diproduksi Tersangka tercemar bakteri coliform dan Pseudomonas aeruginosa.
”Setelah 2 Tahun melakukan tindak pidana tersebut, tersangka meraup omeset dengan estimasi sebesar Rp70 juta. Tersangka terancam Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman dua tahun atau denda 4 milyar rupiah,” tegasnya.(Vinolla)
