Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polres Jaksel Cokok 10 Tersangka Premanisme Perkara Penyalahgunaan Sajam, Senpi dan Bahan Peledak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polres Jaksel Cokok 10 Tersangka Premanisme Perkara Penyalahgunaan Sajam, Senpi dan Bahan Peledak
HeadlineJabodetabek

Polres Jaksel Cokok 10 Tersangka Premanisme Perkara Penyalahgunaan Sajam, Senpi dan Bahan Peledak

Bambang
Bambang Published 02 May 2025, 18:53
Share
4 Min Read
Kasi Humas, Kompol Murodih (tengah), mewakili Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, mendampingi Kanit Unit III Sat Reskrim, menunjukkan barang bukti senapan angin jenis PVC, sajam serta bahan peledak dan para tersangka preman, dalam konfrensi pers di Mapolres, Jumat (2/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasi Humas, Kompol Murodih (tengah), mewakili Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, mendampingi Kanit Unit III Sat Reskrim, menunjukkan barang bukti senapan angin jenis PVC, sajam serta bahan peledak dan para tersangka preman, dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (2/5/2025). Polri tengah menggalakan operasi pemberantasan preman. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Pelaku Ak dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Jl. Amintasari dan dua pelaku lainnya, RTA dan WRR menyerahkan diri pada Kamis (1/5/2025) pukul 01.00 WIB. Dalam kasusnya 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasi Humas.

Para tersangka yakni KT alias A, 43, karyawan swasta, Agustinus Sari alias Agus, 22, karyawan swasta, MW alias M, 28, pengangguran.

Kemudian, YA alias Y, 29, YE, 25, RTA alias R, 58, PW, 33, WRR alias W, 22, kelimanya wiraswasta. Lalu, MAG alias Ade, 40, dan AK alias Andy, 47, keduanya karyawan swasta.

Dalam kasusnya, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat pucuk senapan angin berjenis PVC, tiga senjata tajam jenis parang, unit mobil Agya Nopol B 2880 SYU, warna kuning, delapan handphone, dan enam pakaian dikenakan pelaku di TKP.

Baca Juga

Penasihat Hukum Rendy Brahmantyo, Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, Denny Ompusunggu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Rendy Brahmantyo Gandeng Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Jaksel
Polres Jaksel Gelar Aksi Bersih-bersih Masjid di Cipete Utara
Polres Jaksel Gerebek Rumah Produksi Ganja di Perumahan Scandi House Jagakarsa

Pasal yang mereka langgar, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat (UUD) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Murodih. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cokok 10 Tersangka, Perkara Penyalahgunaan Sajam, Polres Jaksel, premanisme, Senpi dan Bahan Peledak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi damai May Day Bandung berubah mencekam usai massa hitam menyerang polisi dan rusak mobil patroli di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat. Foto: Tangkap layar IG @medsos_rame Mobil Polisi Hancur dan Hangus Terbakar Saat Aksi Buruh di Bandung
Next Article Foto: PBSI Update Piala Sudirman 2025, Putri KW Menang, Indonesia Vs Thailand 1-1

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Nusantara
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
07 May 2026, 23:21
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?