Boyamin menilai hakim perlu mengkonfirmasi keterangan saksi tersebut kepada Firli. Sehingga bisa membuat perkara ini menjadi jelas.
“Kalau mendalami perkara ya dalam perkara ini, misalnya dipanggillah saksi yang disebut dalam hal ini Pak Firli oleh hakim, oleh jaksa, atau oleh Pak Hasto sendiri melalui pengacaranya bisa meminta dihadirkan Pak Firli apa benar statement dari saksi yang bersidang sebelumnya yang menyatakan bahwa Pak Firli itu membocorkan OTT, itu terkait Harun Masiku dan juga Hasto, ‘sehingga gagal’, kata penyidik,” tutur dia.
Selain itu, Boyamin menilai KPK juga bisa mengusut keterangan mengenai Filri menyebarkan informasi OTT itu. KPK disarankan untuk memanggil Filri.
“Kalau pengembangan perkara bisa aja KPK kemudian memanggil Pak Firli untuk dimintai keterangan di KPK, misalnya ada pengembangan, apakah benar rangkaian itu dan bisa dikategorikan menghalangi penyidikan atau waktu itu Pak Firli ya karena baru sebagai pimpinan KPK dia semangat aja, ada OTT diumumkan, dalihnya bisa begitu, Pak Firli bisa berdalih begitu, karena orang baru, ada OTT ya semangat mengumumkan,” jelas dia.