“Nah membocorkan itu sampai menghalangi atau tidak, belum tentu itu menghalangi, ya memang sebaiknya Pak Firli diundang, dipanggil di depan persidangan, untuk persidangan Pak Hasto,” imbuhnya.
Boyamin juga mengingatkan bahwa saksi dalam sidang telah disumpah. Sehingga, keterangan yang disampaikan saksi harus benar.
“Kesaksian dari penyidik itu tadi di bawah sumpah, kalau dari dua-duanya itu tidak terkonfirmasi bisa dianggap memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, itu kena tindak pidana sendiri baik di KUHP maupun di UU Pemberantasan Korupsi,” imbuhnya.
“Nah ini semua konsekuensi, kalau benar ditindaklanjuti pernyataan saksi dengan dua hal, dipanggil ke pengadilan Pak Firli, dipanggil ke KPK untuk pengembangan, kalau tidak benar berarti penyidik tadi memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah, bisa juga dilaporkan oleh Pak Firli itu sendiri,” pungkas Firli. (Yudha Krastawan)