Sahroni juga meminta kepolisian menggandeng MUI dan BPJPH untuk menyelidiki kemungkinan praktik serupa di tempat makan lainnya.
“Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim, Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya. Jadi kalau mereka memang sengaja tidak memberitahukan hanya demi keuntungan bisnis, ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum,” paparnya. (far)
