IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyoroti polemik hidangan nonhalal di warung Ayam Goreng Widuran, Solo. Dia mendesak agar kasus ini dibawa ke ranah pidana.
Menurutnya, tidak adanya pemberitahuan bahwa makanan di resto tersebut nonhalal adalah unsur kesengajaan, apalagi warung itu sudah berdiri puluhan tahun.
Kasus tersebut, kata dia, bisa dibawa ke ranah pidana sebagai pelanggaran atau penipuan konsumen.
“Sudah 50 tahun lebih praktek seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Karenanya menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Politikus Partai NasDem ini menyayangkan pihak manajemen resto yang baru mengklarifikasi kehalalan produknya setelah kasus tersebut viral.
Ia menambahkan, menjual makanan nonhalal bukan hal yang dilarang, asalkan ada keterbukaan dan informasi jelas kepada pelanggan.
“Tapi yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tapi tidak diumumkan. Baru bilang setelah viral,” ucapnya.