Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, serta perusakan secara bersama-sama.
“Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau perusakan secara bersama-sama,” kata Ade Ary, Jumat (23/5).
Pada Sabtu (24/5), polisi menangkap sejumlah orang yang diduga menduduki lahan dan mendirikan posko ormas GRIB Jaya. Mereka sempat berselisih dengan petugas BMKG, karena mengklaim lahan tersebut milik ahli waris yang mereka bela.
Pada hari yang sama, posko GRIB Jaya akhirnya dibongkar aparat kepolisian dibantu Satpol PP. (far)
