IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (17/5/2025). Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Dikutip dari akun media sosial Polrestabes Bandung, layanan tersebut beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung.
Berikut dua lokasi digelarnya SIM Keliling Kota Bandung:
1. Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda
2. King’s Shopping Centre Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C yang mau habis.
Adapun syarat yang harus dilengkapi dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM Keliling Kota Bandung, sebagai berikut:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.