Jemaah haji ini telah sempurna melaksanakan wukuf di Arafah, sesuai sabda Nabi bahwa al-hajju ‘Arafah: haji itu adalah Arafah.
Jemaah haji ini melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus dan langsung menuju hotel. Jemaah haji bisa mengambil pendapat bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah adalah sunnah.
Setelah cukup istirahat di hotel, mulai pukul 00.00 WAS, jemaah sudah bisa melaksanakan thawaf ifadah, sa’i, dan bercukur (tahallul awwal). Setelah tahallul awal, jemaah boleh melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami istri.
Mengingat jarak hotel jemaah cukup jauh ke Mina, jemaah haji ini disarankan untuk tidak memaksakan diri mabit di Mina, dan mengambil pendapat bahwa mabit di Mina adalah sunnah.
Sedangkan untuk lempar jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah dan jumrah hari-hari tasyrik, dapat diwakilkan kepada kolega yang berada di sekitar jamarat.
Dengan mengikuti skema ini, maka seluruh rangkaian ibadah jrmaah haji ini sudah dinyatakan selesai sebagai tahallul tsani, dan dianggap sah tanpa harus membayar Dam. (bam)
