IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak akan menangkap artis yang menyalahgunakan narkoba untuk sebuah popularitasnya. Sebaliknya artis yang menjadi pengedar atau bandar besar siap-siap untuk dihukum dan dijebloskan ke penjara.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bertemakan ‘Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan Rehabilitasi dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045’ di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Kamis (26/6/2025) malam.
Adanya isu jajaran BNN tidak lagi menangkap artis yang terkait menyalahgunakan narkotika. Marthinus mengatakan, sejak awal disampaikan bahwa jangan dimaknai bahwa artis tidak boleh ditangkap lantaran keterlibatan dalam kasus narkoba, tetapi harus melihat konteksnya seperti apa.
Ketika melihat artis sebagai pengguna narkotika harus dilihat aspeknya. Menurutnya, artis adalah patron sosial dan salah satu rujukan berprilakunya generasi muda di Indonesia.