“Kalau (Petugas BNN) menangkap artis pengguna narkoba, disini harus melihatnya sebagai patron dan korban. Ada dua hal berbeda disini. Kalau sebagai patron sebagai rujukan berprilaku, sebagai rujukan nilai,” jelasnya.
Marthinus melanjutkan, kalau menangkap artis pada hiruk pikuk disebarkan lewat media yang secara berlebihan maka akan mengampanyekan narkoba itu sendiri secara gratis kepada para anak muda generasi penerus bangsa, kepada patron kliennya dan kepada orang-orang yang merujuk kepada artis.
“Jadi kita harus hati-hati memaknai ketika menangkap artis sebagai pengguna narkoba. Saya pikir semua orang yang memahami betul hubungan patron dan klien di masyarakat akan menyetujui,” ujar Marthinus.
“Kalau artis jadi pengedar atau bandar besar narkotika pasti kami tangkap, kami tindak tegas, bawa ke penjara dengan segala konsekuensi, dihukum,” tegas Matrhinus.
Tidak hanya artis pengguna yang menyalahgunakan narkoba, pengguna narkoba lainnya juga akan sama untuk direhabilitasi, sama dengan lainnya, tanpa biaya. Dan penghukuman itu harus dimaknai sebagai bentuk rehabilitasi.

