Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bejat! Oknum Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Santri di Bawah Umur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bejat! Oknum Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Santri di Bawah Umur
HeadlineJabodetabek

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Tebet Cabuli 10 Santri di Bawah Umur

Bambang
Bambang Published 29 Jun 2025, 20:11
Share
2 Min Read
Ilustrasi, kekerasan terhadap anak dibawah umur. Foto: Istock @coehm
Ilustrasi, kekerasan terhadap anak dibawah umur. Foto: Istock @coehm
SHARE

IPOL.ID- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan. Penyebabnya, guru ngaji tersebut mencabuli santrinya sendiri diduga ada sebanyak 10 orang dan korban masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan bahwa terduga pelaku melancarkan aksinya menggunakan modus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus memberikan pelajaran tambahan dengan dalih materi keagamaan, khususnya mengenai topik bersuci atau hadas bagi laki-laki dan perempuan.

Namun dalam proses tersebut, pelaku justru menyampaikan materi dengan cara yang menyimpang dan tidak layak. Ia diduga membuat ilustrasi yang tidak pantas di papan tulis, melakukan tindakan tidak senonoh di hadapan para korban.

Baca Juga

Ilustrasi - Dilarang memasuki tempat kejadian perkara (TKP) saat aparat kepolisian memasang garis police line. Foto: Dok/ipol.id
Geram Kasus NAW Nekat Gauli Anak Tirinya, Ketua RT: Kata Warga Matraman Usir Pelaku

Serta memberikan uang dalam jumlah kecil, antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu, sebagai upaya membungkam atau memanipulasi korban.

Selain itu, pelaku juga diduga melakukan tekanan secara verbal dan fisik kepada anak-anak tersebut agar tidak menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarga mereka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cabuli 10 Santri, di Bawah Umur, Oknum Guru Ngaji di Tebet
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo pada acara groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi Konsorsium Antam-IBC-CBL di Karawang, Jawa Barat, Foto : Ist Prabowo Ingatkan Yang Tidak Bisa Ikut Cepat, Kita Tinggalkan di Pinggir Jalan
Next Article MARC MARQUEZ - Aksi Pembalap Ducati Lenovo Team Marc Marquez di Sirkuit Buriram seri MotoGP Thailand 2025. Hasil MotoGP Thailand 2025 lengkap Klasemen MotoGP 2025 terbaru Marc Marquez menggila di Buriram pada Minggu 1 Maret 2025. Marc Marquez juara MotoGP Belanda 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Area skate park dan sasana tinju di kolong flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, bakal dilakukan penataan ulang. Foto: Ist
Jakarta Raya

Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural

Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Nusantara
Menko Polkam Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Sumsel Diminta Siaga Hadapi Musim Kemarau
06 May 2026, 22:29
Politik
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
06 May 2026, 23:15
Headline
Kasus PRT Tewas Lompat di Benhil, Majikan dan Perekrut Jadi Tersangka
06 May 2026, 22:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?