“Dengan ketiga program ini, perlindungan PMI menjadi lebih kuat dan menyeluruh,” kata Dewi. Manfaat JKK meliputi santunan tunai sebesar Rp10 juta bagi calon PMI yang gagal berangkat karena alasan non-pribadi, serta perlindungan atas risiko saat perjalanan pulang.
“Kejadian tidak terduga bisa menimpa siapa saja, oleh karena itu kami hadir memberikan jaminan atas risiko tersebut,” jelas Dewi. JKK juga mencakup santunan hingga Rp50 juta bagi PMI atau calon PMI korban kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi pekerja, tak hanya dari risiko kerja tapi juga risiko sosial.
“Kami berupaya melindungi PMI bahkan dari risiko yang paling ekstrem sekalipun,” tegas Dewi. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala kepada ahli waris. Ditambah lagi, dua anak dari peserta berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dengan total manfaat hingga Rp85 juta.
“Ini bentuk perlindungan jangka panjang untuk keluarga PMI jika hal buruk terjadi,” ujar Dewi. Untuk mendaftar, calon PMI cukup membayar iuran sebesar Rp 332.000 untuk 24 bulan perlindungan,
