“Biaya ini terjangkau jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang diterima,” jelas Dewi. Bagi PMI perseorangan yang tidak melalui jalur resmi, mereka tetap diwajibkan mendaftar dan membayar secara sekaligus Rp332.500 untuk perlindungan yang sama.
“PMI perseorangan juga berhak atas perlindungan, karena risiko kerja tidak membedakan status keberangkatan,” kata Dewi.
BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong calon PMI untuk mengikuti program JHT sebagai tabungan masa depan. Iurannya fleksibel, mulai Rp50.000 hingga
Rp600.000 per bulan dan dapat dicairkan setelah masa kerja selesai.
“Kami ingin PMI memiliki cadangan keuangan ketika kembali ke tanah air,” terang Dewi. Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak calon PMI yang sadar akan pentingnya jaminan sosial. Program ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi pahlawan devisa Indonesia.
“Perlindungan sosial adalah hak setiap PMI, dan kami ingin memastikan mereka merasa aman selama bekerja di luar negeri,” tutup Dewi. (msb/dani)
