IPOL.ID – Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.
Pelayanan SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya tidak dapat dilakukan di layanan SIM keliling ini.
Layanan SIM keliling di Depok hari ini, Rabu 11 Juni 2025, berada di dua lokasi.
engutip website Satlantas Polres Metro Depok, berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini: