Menurutnya, data penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri tersebut yakni industri peleburan logam, industri pembuatan tahu, industri tekstil, industri peleburan limbah dan industri ekstruksi logam.
KLH juga akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemar udara dengan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana, dengan multidoor (mengintegrasikan berbagai jenis sanksi).(sofian)
