IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya.
“Pencegahan ini berlaku sejak 19 Mei 2025 selama enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/6/25).
Penyidik Kejagung berencana memeriksa lanjutan Iwan pekan depan.
Sebelumnya, Iwan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Dirut Sritex (2014–2023) dan Direktur di beberapa anak usaha, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
Menurut Harli, penyidik mendalami mekanisme pengajuan kredit Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah, serta peran Iwan dalam proses tersebut.
Pada Senin (2/6), penyidik memeriksa tujuh saksi tambahan. Sementara itu, tiga tersangka telah ditetapkan, masing-masing DS (Dicky Syahbandinata), eks pejabat BPD Jabar Banten, ZM (Zainuddin Mappa), eks Dirut Bank DKI, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Dirut Sritex periode 2005–2022.
