Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dicegah ke Luar Negeri, Mantan Gubernur Kaltim Sudah Tersangka di KPK?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dicegah ke Luar Negeri, Mantan Gubernur Kaltim Sudah Tersangka di KPK?
Hukum

Dicegah ke Luar Negeri, Mantan Gubernur Kaltim Sudah Tersangka di KPK?

Iqbal
Iqbal Published 27 Sep 2024, 15:01
Share
1 Min Read
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Live streaming YouTube KPK RI
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Live streaming YouTube KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” ungkap Tessa, seperti dikutip Jumat (27/9/2024).

Adapun pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Tujuannya adalah untuk mempermudah penyidik melalukan pemeriksaan. Dalam hal ini, terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kaltim.

Baca Juga

IMG 20260611 WA00501
Periksa Direktur PT Brantas Abipraya, KPK Usut Aliran Uang Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Perkuat Bukti Suap ke Oknum BPK, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Muara Enim
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Tessa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Awang Faroek Ishak, Cegah Tangkal (Cekal), Dicegah ke Luar Negeri, Gubernur Kalimantan Timur, kpk, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi jasad. Foto: Shutterstock Ada Kode “Pesta”, Kompolnas Tak Temukan Pelanggaran Prosedur di Kasus Tujuh Jasad Remaja di Kali Bekasi
Next Article INCO Ini Jajaran Brand Peraih Brand Indonesia Excellence dan Top Innovation Choice Award 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
Mlatiwangi, UMKM tas serat alam asal Kota Semarang yang berdiri sejak 2017 dan kini produknya telah menjangkau berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar mancanegara. Foto: Dok BRI
Ekonomi

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Hukum
Tersangka Korupsi MBG Ajukan JC, Begini Respon Pengamat
13 Jun 2026, 14:43
Nasional
Proyek Mega Prison X Reformasi Hukum Pidana Nasional, Komisi XIII Minta Evaluasi
13 Jun 2026, 07:58
Hukum
Periksa Iskandar Sitorus, KPK Dalami Dugaan Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 Jun 2026, 10:40
Tekno/Science
PLN Terus Dukung Ekosistem Digital Nasional, Listriki Data Center Hingga 2×725 MVA untuk Digital Edge Indonesia
13 Jun 2026, 14:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?