Momentum Evaluasi Nasional
Alien lanjut menegaskan, pencabutan ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap seluruh IUP yang berada di wilayah pulau-pulau kecil, sesuai UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 35 UU tersebut melarang tambang mineral di pulau kecil jika menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat. “Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan rawan rusak oleh pertambangan,” jelasnya.
Sementara alasan pencabutan IUP Menteri Bahlil, bahwa sebagian IUP berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang kini dilindungi secara hukum sejak ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.
Geopark mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, serta perairan di sekitarnya. Pemerintah berkomitmen menjaga kawasan konservasi dari praktik yang mengancam kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. (*)
