IPOL.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik atau e-BPKB di seluruh pelayanan unit BPKB tingkat Polda se-Indonesia sejak Maret 2025.
“e-BPKB diterapkan pada bulan Maret 2025 di seluruh pelayanan unit BPKB di tingkat Polda seluruh jajaran,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, Rabu (4/6).
Sumardji menjelaskan bahwa e-BPKB saat ini dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat baru. Sedangkan untuk BBN2 tidak menggunakan e-BPKB.
“BPKB elektronik ini baru diberikan kepada masyarakat khusus untuk roda empat baru, jadi kalau masyarakat yang BBN2 itu belum bisa mendapatkan BPKB elektronik,” jelasnya.
e-BPKB memiliki keunggulannya, dimana dapat menjamin keabsahan dokumen yang dilengkapi dengan teknologi Chip RFID.
“Dikarenakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya itu dapat lebih menjamin keapsahan baik itu dokumen kepemilikan security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID, ini berbeda dengan BPKB yang printing,” urainya.