Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), serta Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
Para tersangka itu diduga terlibat pemerasan terhadap para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024 sebesar Rp53,7 miliar. Secara rinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Sedangkan sisa dana lainnya digunakan sebagai uang dua mingguan bagi para pegawai di direktorat tersebut. Uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli berbagai aset atas nama sendiri maupun anggota keluarga.
