IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Mereka merupakan agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing (TKA).
“Hari ini, Kamis (12/6/2025), KPK telah melakukan pemeriksaan atas nama EY, EN, MS, dan PW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Adapun saksi EY merupakan pekerja lepas jasa pengurusan RPTKA dan EN selaku staf operasional di PT Indomonang Jadi.
Sedangkan MS selaku staf operasional di PT Lamindo Inter Service dan PW selaku staf operasional di PT Dienka Utama inisial PW.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Delapan tersangka itu adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.