“Untuk itu, kami mengharapkan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan sebagai pengampu sektor kesehatan untuk terus menerapkan implementasi P3DN di Indonesia. Kami juga mengapresiasi langkah konkret Kementerian Kesehatan yang telah meningkatkan pembelian produk lokal hingga mencapai 48 persen di e-Katalog sektoral kesehatan pada tahun 2024 dari sebelumnya 8 persen di tahun 2019,” kata Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan.
Kemenperin juga tengah mereformasi tata cara penghitungan dan penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Reformasi ini dilakukan agar juga kebijakan TKDN yang saat ini diterapkan menjadi lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri.
“Dengan semangat kolaborasi yang tinggi, kami optimistis bahwa Indonesia akan mampu menjadi pusat produksi alat kesehatan global yang inovatif dan berkelanjutan. Kita semua memiliki peran penting dalam mewujudkan visi ini, dan bersama-sama, kita bisa menjadikan industri alat kesehatan nasional sebagai kebanggaan bangsa,” tegas Solehan. (ahmad)
