Lebih lanjut, Kakorlantas menyebut pentingnya pendekatan multi-sektoral dalam penanganan kendaraan overdimensi dan overload. Aspek logistik, transportasi, hingga ekonomi perlu diperhatikan, tetapi keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama.
“Nyawa lebih penting. Karena itu, penertiban dilakukan secara bertahap—dimulai dari sosialisasi, peringatan, normalisasi kendaraan, hingga penegakan hukum,” tambah Kakorlantas.
Dalam rentang waktu 1 hingga 30 Juni 2025, jajaran kepolisian lalu lintas bersama dinas perhubungan daerah telah melakukan pendataan kendaraan yang diduga melanggar dimensi dan beban angkut. Data tersebut akan diintegrasikan dalam satu basis bersama Kementerian Perhubungan untuk menyusun langkah strategis ke depan.
“Ini semua bagian dari transformasi digital dan tata kelola transportasi yang lebih baik. Kita sedang menuju program zero overdimensi dan overload untuk menekan angka kecelakaan akibat kendaraan overdimensi dan overload,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal pentingnya pembaruan regulasi dan konsistensi dalam penegakan hukum. Sosialisasi yang sempat tertunda sejak 2016, 2018, hingga 2022 kini mulai ditindaklanjuti secara konkret.
