“Tahun 2025, negara hadir. Sudah ada kesepakatan lintas kementerian dan lembaga untuk menertibkan kendaraan overdimensi dan overload secara nasional,”ungkap Irjen Pol Agus.
Sebagai bagian dari strategi, penindakan akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi melalui pemasangan stiker peringatan dan pendekatan digital, hingga normalisasi dan penegakan hukum.
“Negara tidak bangga menindak. Tapi jika pelanggaran tetap terjadi, maka penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang harus dilakukan demi keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Irjen Pol Agus menegaskan kembali komitmen Polri dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Marwah Polri harus dijaga. Sesuai arahan Bapak Kapolri, layanilah masyarakat dengan ikhlas. Baik itu di Samsat, proses pembuatan SIM, maupun dalam penegakan hukum. Itu perintah yang harus kami jalankan,” tutup Kakorlantas. (ahmad)
