Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung: Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung: Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan
Headline

Kejagung: Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan

Farih
Farih Published 19 Jun 2025, 18:33
Share
2 Min Read
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa uang sebesar Rp11,8 triliun yang diperoleh dari PT Wilmar Group bukanlah dana jaminan seperti yang diklaim perusahaan, melainkan uang hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar merespons pernyataan Wilmar yang sebelumnya menyebut telah menyerahkan dana tersebut sebagai uang jaminan.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” terangnya, Kamis (19/6).

Ia juga menjelaskan proses penyitaan telah melalui prosedur hukum yang sah, termasuk mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan telah dimasukkan dalam memori tambahan kasasi oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

“Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Wilmar Group
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Program penanganan stunting terpadu dilaksanakan sejak Maret hingga Juni 2025 di empat wilayah prioritas, yakni Pamekasan (Jawa Timur), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Senaru (Nusa Tenggara Barat). Foto: Telkom Indonesia Telkom Perkenalkan StuntingHub, Platform Solusi Pantau Cegah Stunting
Next Article gub banten FPRMI Sepuluh Provinsi akan Dikukuhkan Dalam HUT Ke-2 FPRMI di Aston Serang Banten

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?