IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa uang sebesar Rp11,8 triliun yang diperoleh dari PT Wilmar Group bukanlah dana jaminan seperti yang diklaim perusahaan, melainkan uang hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar merespons pernyataan Wilmar yang sebelumnya menyebut telah menyerahkan dana tersebut sebagai uang jaminan.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” terangnya, Kamis (19/6).
Ia juga menjelaskan proses penyitaan telah melalui prosedur hukum yang sah, termasuk mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan telah dimasukkan dalam memori tambahan kasasi oleh jaksa penuntut umum.
“Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut,” katanya.
