Sebelumnya, Kejagung telah menyita jumlah uang tersebut dari lima anak usaha Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Penyitaan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya yang terjadi pada tahun 2022.
Sebelumnya, Wilmar Group menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bentuk jaminan hukum. Menurut perusahaan, dana akan dikembalikan jika mereka menang di tingkat kasasi.
Namun jika putusan tidak berpihak pada Wilmar, sebagian atau seluruh dana bisa disita negara. (far)
