Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kini Warga DKI Jakarta Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan Dengan JKN!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kini Warga DKI Jakarta Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan Dengan JKN!
Jakarta Raya

Kini Warga DKI Jakarta Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan Dengan JKN!

Rian
Rian Published 24 Jun 2025, 10:44
Share
6 Min Read
Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia (dok. BPJS Kesehatan)
Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia (dok. BPJS Kesehatan)
SHARE

“Sampai dengan saat ini, wilayah DKI Jakarta sendiri sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dimana 98% penduduk DKI Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN. Akan tetapi tidak semuanya dalam keadaan status kepesertaan aktif. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi melalui Pandawa, Mobile JKN dan Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165. Dengan menggunakan VoIP, peserta dapat menghubungi Care Center 165 menggunakan smartphone, laptop dan tablet. Diharapkan dengan kemudahan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN baik untuk mengecek status kepesertaan maupun untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya,” jelas Elsa.

Selain itu, Elsa juga menjelaskan bahwa peserta JKN yang tidak aktif karena ada tunggakan iuran dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang sekarang disempurnakan menjadi New Rehab 2.0 yang memungkinkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Bukan Pekerja (BP) melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, JKN, peserta JKN, program jkn, program REHAB BPJS, program Rencana Pembayaran Bertahap, rehab, rehab bpjs
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Pameran Lukisan yang Membakar Imajinasi dan Nurani
Next Article timnas u23 Indra Syafri: Pemain Timnas U23 Murni pilihan Gerald Vanenburg

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Politik
Legislator Golkar Sebut Pendidikan Gratis Faktor Penentu Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
15 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?