“Sampai dengan saat ini, wilayah DKI Jakarta sendiri sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dimana 98% penduduk DKI Jakarta sudah terdaftar menjadi peserta JKN. Akan tetapi tidak semuanya dalam keadaan status kepesertaan aktif. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi melalui Pandawa, Mobile JKN dan Layanan Voice Over Internet Protocol (VoIP) Care Center 165. Dengan menggunakan VoIP, peserta dapat menghubungi Care Center 165 menggunakan smartphone, laptop dan tablet. Diharapkan dengan kemudahan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN baik untuk mengecek status kepesertaan maupun untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya,” jelas Elsa.
Selain itu, Elsa juga menjelaskan bahwa peserta JKN yang tidak aktif karena ada tunggakan iuran dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang sekarang disempurnakan menjadi New Rehab 2.0 yang memungkinkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Bukan Pekerja (BP) melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau mencicil.
