Program ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU/BP yang memiliki tunggakan iuran mulai dari 4-24 bulan tunggakan dengan maksimal periode angsuran 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.
“BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa pembaharuan sistem pada New Rehab 2.0 ini,diantaranya jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran bulan berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir. Untuk peserta PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, juga dapat mengikuti program ini. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali. Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar program ini melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 atau dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat,” terang Elsa.
Selain memberikan kemudahan untuk mengakses layanan administrasi, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan peserta JKN untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Saat ini, untuk berobat, peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.
