Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kini Warga DKI Jakarta Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan Dengan JKN!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kini Warga DKI Jakarta Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan Dengan JKN!
Jakarta Raya

Kini Warga DKI Jakarta Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan Dengan JKN!

Rian
Rian Published 24 Jun 2025, 10:44
Share
6 Min Read
Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia (dok. BPJS Kesehatan)
Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia (dok. BPJS Kesehatan)
SHARE

Program ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU/BP yang memiliki tunggakan iuran mulai dari 4-24 bulan tunggakan dengan maksimal periode angsuran 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.

“BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa pembaharuan sistem pada New Rehab 2.0 ini,diantaranya jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran bulan berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir. Untuk peserta PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, juga dapat mengikuti program ini. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali. Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar program ini melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 atau dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat,” terang Elsa.

Selain memberikan kemudahan untuk mengakses layanan administrasi, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan peserta JKN untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik itu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Saat ini, untuk berobat, peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, JKN, peserta JKN, program jkn, program REHAB BPJS, program Rencana Pembayaran Bertahap, rehab, rehab bpjs
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Pameran Lukisan yang Membakar Imajinasi dan Nurani
Next Article timnas u23 Indra Syafri: Pemain Timnas U23 Murni pilihan Gerald Vanenburg

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Nasional
Masyarakat Diimbau Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan KA di Bekasi Timur
15 May 2026, 06:58
Politik
Legislator Golkar Sebut Pendidikan Gratis Faktor Penentu Kesejahteraan Masyarakat Jakarta
15 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?