IPOL.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan dalam kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh PT Hutama Karya TA 2018-2020. Aset yang disita itu berupa satu unit apartemen senilai Rp 500 juta yang berlokasi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
“Pada hari ini, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit apartemen yang bernilai sekitar Rp 500 juta, yang berlokasi di Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Dijelaskannya penyitaan apartemen tersebut karena diduga berkaitan dengan aliran dana dari kasus korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera.
“Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana dari perkara yang ditangani,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK saat ini tengah menyidik kasus pengadaan lahan proyek JTTS. Penyidikan ini mulai dilakukan oleh lembaga antirasuah pada 13 Maret 2024 lalu. Dalam kasus ini, KPK juga mencegah tiga orang yang ditengarai terlibat rasuah.