IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tindakan tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan delapan orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses pemeriksaan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pada tanggal 4 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 8 orang berinisial SUH (PNS), HAR (PNS), WP (PNS), GW (PNS), DA (PNS), PCW (PNS), JS (PNS) dan AE (PNS) terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025) malam.
Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.