Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Cegah 8 Tersangka Suap RPTKA Kemnaker ke Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Cegah 8 Tersangka Suap RPTKA Kemnaker ke Luar Negeri
HeadlineHukum

KPK Cegah 8 Tersangka Suap RPTKA Kemnaker ke Luar Negeri

Iqbal
Iqbal Published 06 Jun 2025, 15:26
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Live streaming YT @kpkri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tindakan tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan delapan orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses pemeriksaan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Pada tanggal 4 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 8 orang berinisial SUH (PNS), HAR (PNS), WP (PNS), GW (PNS), DA (PNS), PCW (PNS), JS (PNS) dan AE (PNS) terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025) malam.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.

Baca Juga

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Tetapkan 1 Tersangka Gratifikasi di MPR, Siapa Gerangan?
Publik Optimis KPK Bakal Cepat Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi di MPR RI
KPK Garap 3 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cekal, Izin Kerja TKA, Korupsi Kemnaker, kpk, RPTKA
Iqbal 06 Jun 2025, 15:26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sebagai bentuk syukur perjalanan PNM hingga saat ini, PNM mengajak karyawannya untuk sedekah kurban melalui berbagai aktivitas yang dikonversi menjadi nominal donasi. PNM Teruskan Bentuk Syukur HUT ke-26 Lewat Sedekah Kurban di 26 Titik
Next Article Sekjen Propindo (Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia), Heikal Safar, bersama para pengurus organisasi Advokat ternama di Indonesia saat menghadiri peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80.000 desa-kelurahan di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Foto: Ist Propindo Dukung Menteri Hukum RI Luncurkan Pos Bantuan Hukum di 80.000 Desa-Kelurahan Segera Direalisasikan

TERPOPULER

TERPOPULER
Tampak salah satu fasilitas nuklir Iran yang menjadi sasaran serangan bom AS. Foto: Stimson
Headline

Fasilitas Nuklir Fordo Iran Kebal dari Bom Penghancur Bungker AS 

Olahraga
Jelang Play-off IBL 2025, Satria Muda Fokus Satukan Chemistry Pemain Asing dan Lokal
23 Jun 2025, 15:56
Ekonomi
Jakarta Kolaborator Hadir Ramaikan HUT DKI Jakarta di SCBD Park dan Weekland
23 Jun 2025, 12:53
Nasional
Menteri PPPA Ungkap Faktor Ibu-Ibu Dibohongi Jadi Kurir Narkoba
23 Jun 2025, 23:11
Nusantara
Penerimaan Siswa Baru atau SPMB Jatim Gunakan Kecerdasan Buatan
23 Jun 2025, 16:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?