IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini atau Rabu (11/6/2025), telah menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dalam kasus dugaan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Seorang di antaranya adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Heri Sudarmanto.
“Atas nama HS Mantan Sekjen Kemenaker, Mantan Direktur PPTKA Kemenaker (sebelum tahun 2017),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Sedangkan tiga saksi lainnya adalah Ruslan Irianto Simbolon selaku Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta (PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025) dan M Andi selaku Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door.
Kemudian, Agus Mulyana selaku Karyawan PT Samyang Indonesia. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.