IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Kali ini, KPK telah menyita dua unit rumah senilai Rp 3,2 miliar yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur.
“Pada hari ini juga dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp 3,2 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Selain melakukan penyitaan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus tersebut. Ketiga saksi itu adalah Bagus Wahyudyono (staf Sekretariat Dewan Provinsi Jawa Timur), Amir Lubis (anggota DPRD Kabupaten Sampang) dan Wahayu Krisma Suyanto (notaris/PPAT).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur,” terang Budi.
Sebelummya, KPK telah menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar dalam kasus tersebut. Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa (17/6/2025) lalu.