“Tinggal bagaimana penerapannya saja di lapangan ya,” ujarnya.
Sementara, masih terkait program penertiban kendaraan angkutan barang Over Dimensi dan Over Load, menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio bahwa penanganan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan harus dilakukan secara lintas sektoral dan terencana.
“Penertiban ini tak cukup jika hanya dilakukan satu kementerian saja. Dibutuhkan koordinasi antar kementerian serta roadmap yang jelas agar proses edukasi dan penindakan berjalan terukur dan berkelanjutan,” tukas Agus.
Pun demikian, Agus juga menekankan pentingnya data valid untuk mengantisipasi dampak ekonomi dari kebijakan itu.
“Dengan data lengkap, keluhan atau kerugian dapat dihitung secara objektif. Edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat harus didahulukan sebelum penegakan hukum,” jelasnya.
Program menuju Zero Over Dimension dan Over Loading ini dinilainya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan di jalan sekaligus memperbaiki kualitas angkutan barang nasional.
