IPOL.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 terkait model keserentakan pemilu sebagai keputusan yang paradoks.
Dia membandingkan putusan tersebut dengan sikap MK sebelumnya yang justru memberikan enam opsi model keserentakan dalam pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6).
Wakil rakyat dari Dapil Jatim IV, ini menyatakan semestinya MK bersikap konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.
“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas politisi Fraksi PKB ini.
