IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menerima permohonan perlindungan mantan pegawai Baznas Provinsi Jawa Barat (Jabar), berinisial T, yang melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat.
Permohonan tersebut diajukan seiring meningkatnya potensi ancaman terhadap pelapor, termasuk proses hukum yang sedang berlangsung.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa saat ini LPSK masih melakukan penelaahan mendalam terhadap permohonan perlindungan yang diajukan, baik dari segi substansi laporan dugaan korupsi yang disampaikan maupun dari sisi status hukum dan tingkat kebutuhan perlindungan bagi pemohon.
Menurutnya, pelapor memiliki peran penting dalam membuka akses awal terhadap informasi penyimpangan di dalam institusi, dan oleh karena itu, respons negara terhadap keberanian tersebut harus berupa perlindungan, bukan pembalasan.
“LPSK sedang menelaah permohonan disampaikan oleh pemohon pada 27 Mei 2025 dan berkoordinasi dengan Kejari Bandung dan Polda Jabar. Kami ingin memastikan bahwa pelapor yang datang dengan itikad baik memperoleh ruang aman untuk menyampaikan kebenaran,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya pada awak media, Jumat (13/6/2025).