T mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp11,7 miliar bersumber dari APBD Jawa Barat tahun anggaran 2021, untuk program bantuan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.
Selain itu, dia menyoroti penggunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar yang melebihi ambang batas maksimal biaya operasional menurut regulasi, yaitu 20,5% dibanding ketentuan maksimal 12,5 persen.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk ICW dan LBH Bandung, yang khawatir dalam proses hukum terhadap T terdapat kriminalisasi terhadap whistleblower.
Saat ini T menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pengiriman dokumen digital kepada otoritas pusat dalam rangka pelaporan pelanggaran.
“LPSK akan terus mengawal proses perkembangan kasus ini. Memastikan bahwa prinsip perlindungan terhadap pelapor ditegakkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tutup Susilaningtias. (Joesvicar Iqbal)
