Dia juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti secara serius laporan-laporan yang telah disalurkan melalui mekanisme resmi.
“LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang disampaikan oleh pemohon melalui LPSK,” kata wakil ketua LPSK.
Lebih jauh, Susilaningtias menegaskan, LPSK berkomitmen mendukung keberanian masyarakat dalam mengungkap pelanggaran, termasuk dari kalangan internal lembaga, selama dilakukan secara itikad baik dan sesuai hukum.
LPSK berkomitmen memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor yang beritikad baik. Permohonan ini berkaitan dengan laporan dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat di lingkungan Baznas Jabar.
Berdasarkan penelaahan awal LPSK, pelapor T diketahui bekerja sebagai amil di Baznas Jabar sejak tahun 2018 dan sempat memegang sejumlah posisi strategis, termasuk di Divisi Kepatuhan dan Audit Internal.
Dalam kapasitasnya sebagai orang dalam, T mengaku menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dua sumber dana utama yaitu dana hibah dan dana zakat.
