Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masih Telisik Korupsi Proyek JTTS, KPK Periksa Eks Petinggi PT HK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Masih Telisik Korupsi Proyek JTTS, KPK Periksa Eks Petinggi PT HK
Hukum

Masih Telisik Korupsi Proyek JTTS, KPK Periksa Eks Petinggi PT HK

Farih
Farih Published 02 Jun 2025, 19:11
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa M Luthfi Chakim selaku mantan Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya (HK) periode 2018-2019. MLC diperiksa dengan kapasitas saksi terkait kasus pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MLC,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya pada 13 Maret 2024, KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018-2020.

KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, antara lain mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Baca Juga

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Kamis (20/2/2025). Foto: Live streaming YT @kpkri
Kasus Dana CSR, KPK Tak Menutup Kemungkinan Panggil Gubernur BI
Penanganan Korupsi CSR BI Jalan di Tempat, DPP Gencar: Bubarkan Aja KPK
Prabowo Naikkan Gaji Hakim Sebesar 280 Persen, Begini Respon KPK

KPK juga telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ sebagai tersangka korporasi. Diketahui, PT STJ sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan beralamat di Jalan Garuda Blok M Nomor 101 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JTTS, kpk, pt hk
Farih 02 Jun 2025, 19:11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Satu Keluarga di Aceh Barat Tersambar Petir, Ibu dan Anak Tewas Sisanya Selamat
Next Article Prabowo Subianto Prabowo: Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

TERPOPULER

TERPOPULER
Kerim Palic teken kontrak dua musim bersama Madura United
Olahraga

Kerim Palic Resmi Bertahan, Janji Tingkatkan Performa Madura United

Politik
Songsong 5 Abad, Riano P Achmad Sebut Pramono Konsisten Jadikan Budaya Betawi Icon Utama Jakarta
15 Jun 2025, 13:45
Hukum
Satgas Damai Cartenz Telusuri Dugaan Keterkaitan Nama dalam Ponsel DPO KKB
15 Jun 2025, 13:17
Jakarta Raya
Resmi Dilantik, Bamus Betawi Periode 2025-2030 Tancap Gas Gelar Raker di Pucak Bogor
15 Jun 2025, 14:13
Jakarta Raya
Ratusan Pasukan Pelangi dan SDA Jaksel Keruk Kali Krukut
15 Jun 2025, 14:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?