IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa M Luthfi Chakim selaku mantan Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya (HK) periode 2018-2019. MLC diperiksa dengan kapasitas saksi terkait kasus pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MLC,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya pada 13 Maret 2024, KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018-2020.
KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, antara lain mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
KPK juga telah menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ sebagai tersangka korporasi. Diketahui, PT STJ sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan beralamat di Jalan Garuda Blok M Nomor 101 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (Yudha Krastawan)