IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank pemerintah kepada PT kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Dua di antaranya berasal dari bank nasional.
“SMS dan ADN selaku kredit analisis bank (nasional),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025) malam.
Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua saksi yang merupakan staf keuangan PT Rayon Utama Makmur (RUM). Keduanya berinisial NW dan FPR.
Sedangkan tiga saksi lainnya lagi berinisial ALP, GP dan MR. Ketiganya merupakan Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten.
Adapun pemeriksaan ketujuh saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan rasuah sebesar Rp3,5 triliun.
“Ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto/Direktur Utama PT Sritex dan kawan-kawan,” tambah Febrie.