Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain ISL, Kejagung juga menetapkan, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB sebagai tersangka.
Kejagung juga memastikan tengah membidik pihak lainnya untuk dijadikan tersangka.
“Pengembangan masih akan berlanjut,” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar ketika dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025) malam.
Kejagung juga memastikan tidak akan pandang bulu dalam menyidik kasus ini. Kejagung menegaskan akan memproses siapapun yang terlibat, tanpa terkecuali.
“Siapapun, tentu akan diproses (hukum). Penyidik tidak akan pandang bulu,” tegas Abdul Qohar. (Yudha Krastawan)
