Terkait urgensi suatu surat untuk dibahas oleh pimpinan MPR, Bambang Pacul menjelaskan asal institusi pengirim menjadi salah satu pertimbangan penting. Surat dari lembaga tinggi negara, misalnya, dipastikan akan mendapatkan perhatian khusus.
“Soal lembaga resmi itu dirapatkan, terutama adalah (bila berasal dari) lembaga-lembaga tinggi. Kalau lembaga-lembaga tinggi pasti segera ditanggapi,” sebutnya.
“Kemudian pada level DPR dan kementerian, lembaga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi,” imbuhnya.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024–2029. Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan usulan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh senior militer, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. (far)
