IPOL.ID – Geger Nizar Hasyim Nurdin (25), seorang guru ngaji sekaligus dan olahraga di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap polisi. Nizar ditangkap diduga telah mencabuli 5 santri sejak tahun 2021 di rumahnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat percakapan tidak pantas antara anak mereka dan pelaku melalui perangkat digital. Polisi bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan, pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), dan visum terhadap korban.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan NHN sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti awal dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Tersangka merupakan pengajar di sebuah lembaga keagamaan di wilayah Kabupaten Ciamis. Korban dan pelaku sebelumnya memiliki relasi guru dan murid,” jelas Akmal, pada Jumat (20/6/2025).
Akmal menjelaskan pelaku mendekati MK pada 2022 sejak korban mulai menempuh pendidikan di pondok pesantren tempatnya mengajar. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun.
