Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oknum Guru Ngaji di Ciamis Tega Setubuhi Santriwati di Bawah Umur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Oknum Guru Ngaji di Ciamis Tega Setubuhi Santriwati di Bawah Umur
Kriminal

Oknum Guru Ngaji di Ciamis Tega Setubuhi Santriwati di Bawah Umur

Iqbal
Iqbal Published 20 Jun 2025, 21:50
Share
4 Min Read
Ilustrasi, Oknum Guru Ngaji di Ciamis Cabuli Santriwatinya. Foto: Istcok @coldsnowstorm
Ilustrasi, Oknum Guru Ngaji di Ciamis Cabuli Santriwatinya. Foto: Istcok @coldsnowstorm
SHARE

Namun, pada 14 Juni 2025, orang tua korban mengetahui kelakuan bejat guru ngaji anaknya setelah meminjam laptop milik MK.

“Kasus ini diketahui saat orang tua korban membuka laptop anaknya, tak sengaja orang tuanya ini membuka aplikasi WhatsApp. Dalam aplikasi itu mereka melihat tersangka berkomunikasi dengan anaknya membahas terkait perbuatan pelecehan yang dilakukannya,” jelasnya.

Saat itu, orang tua korban menanyakan isi chat itu ke anaknya, tapi anaknya tidak mau bercerita. Keesokan harinya orang tuanya itu kembali bertanya kepada korban hingga MK pun mengakui bahwa dia telah disetubuhi dan dicabuli tersangka.

“Saat korban ditanyai tentang isi chatnya bersama tersangka, korban pun mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka,” ujarnya.

Baca Juga

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada guru ngaji. Foto: Ist
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap, Diduga Rudapaksa Empat Santri dengan Modus Ritual
Dugaan Kasus Pelecehan Seksual, Propindo Dorong Penegak Hukum Beri Sanksi Tegas kepada Mahasiswa UI yang Terbukti Bersalah

Atas perbuatannya itu, pelaku kini terjerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman paling besar sebanyak Rp5 miliar rupiah.(Vinolla)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ciamis, Guru Ngaji, pelecehan seksual
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama Telkom Dian Siswarini saat memberikan sambutan pada acara kunjungan ke Telkom Regional III di wilayah Surabaya, pada Senin (16/6/2025). Foto: Telkom Indonesia Wujudkan Pengalaman Pelanggan Terbaik, Direksi Telkom Kunjungi Pelanggan dan Tinjau Infrastruktur Digital di Surabaya
Next Article ckt Alvin Reynaldi Resmi Maju sebagai Caketum HIPMI Jakbar: Siap #BernyALi dan Bawa UMKM Naik Kelas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?