Namun, pada 14 Juni 2025, orang tua korban mengetahui kelakuan bejat guru ngaji anaknya setelah meminjam laptop milik MK.
“Kasus ini diketahui saat orang tua korban membuka laptop anaknya, tak sengaja orang tuanya ini membuka aplikasi WhatsApp. Dalam aplikasi itu mereka melihat tersangka berkomunikasi dengan anaknya membahas terkait perbuatan pelecehan yang dilakukannya,” jelasnya.
Saat itu, orang tua korban menanyakan isi chat itu ke anaknya, tapi anaknya tidak mau bercerita. Keesokan harinya orang tuanya itu kembali bertanya kepada korban hingga MK pun mengakui bahwa dia telah disetubuhi dan dicabuli tersangka.
“Saat korban ditanyai tentang isi chatnya bersama tersangka, korban pun mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini terjerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman paling besar sebanyak Rp5 miliar rupiah.(Vinolla)
