“Awal mulanya tahun 2022 lalu saat korban menempuh pendidikan di pondok ciamis dari sana awal korban kenalan tersangka,” ungkapnya.
Lalu beberapa pekan kemudian, tersangka mulai menyukai korban sampai dirinya berani menyatakan perasaanya hingga menjalin hubungan asmara. Waktu itu, pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui pesan WhatsApp karena dibatasi aturan pondok pesantren tersebut.
“Saat korban naik ke kelas 8, tersangka sudah mulai berani mengajak korban untuk bertemu di luar pondok, tepatnya di rumah tersangka sekitar tahun 2023,” ujarnya.
Namun akibat pertemuan itu, tersangka berani melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan mencium dan meraba-raba muridnya.
“Setelah bertemu biasanya anak ini langsung pulang ke pondok dan dikasih uang sebesar Rp50 ribu,” ucapnya.
Tahun 2024, tersangka sudah semakin berani dan sering mengajak korban ke rumahnya dan di sana mulai terjadi persetubuhan dengan dalih pelaku akan bertanggung jawab untuk menikahi MK.
“Pelaku mulai menyetubuhi korban pada tahun 2024 dengan janji akan menikahinya, persetubuhan mereka dilakukan sebanyak 10 kali hingga Februari 2025,” ungkapnya.
