IPOL.ID – Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diupayakan akan diketok pada tabun ini. Guna mengejar target tersebut, Panitia Khusus (Pansus) KTR intens membahas pasal-pasal dalam Raperda tersebut.
“Semua anggota pansus sudah sepakat bahwa ini harus diselesaikan tahun ini, dan memang menjadi prioritas kami,” ujar Ketua Pansus KTR, Farah Savira, usai rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/6/2025).
Dikatakannya, dinamika pembahasan begitu kentara. Hal itu berkaitan dengan perbedaan pandangan dan definisi krusial dalam aturan.
Karenanya, diskusi menjadi solusi dalam upaya mencegah revisi terhadap aturan yang nantinya sudah diketok.
“Pansus akan melakukan pembahasan maraton untuk menguatkan dasar hukum dan substansi Raperda.Salah satu poin utama yang dibahas adalah penetapan area khusus merokok atau designated smoking areas,” bebernya.
Lebih jauh, dia mengatakan pentingnya pembatasan merokok. Namun, harus pula mengakomodasi keberadaan ruang khusus bagi perokok dewasa, mengingat tingginya jumlah perokok di Jakarta.
