Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PNS dan ASN Wajib Tahu, Ini Aturan Dinas Terbaru versi Standar Biaya Masukan 2026
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > PNS dan ASN Wajib Tahu, Ini Aturan Dinas Terbaru versi Standar Biaya Masukan 2026
Ekonomi

PNS dan ASN Wajib Tahu, Ini Aturan Dinas Terbaru versi Standar Biaya Masukan 2026

Iqbal
Iqbal Published 05 Jun 2025, 14:30
Share
4 Min Read
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan pembentukan Pansel pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat raker dengan Komisi XI DPR. Foto: Kemenkeu
SHARE

Standar biaya ini akan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam merencanakan dan melaksanakan anggaran. Dengan demikian penggunaan anggaran tidak hanya pada pada sisi pencapaian target (output) melainkan juga di sisi input.

Penyusunan kebijakan standar biaya masukan (SBM) yang makin berkualitas menjadi salah satu pilar proses pencapaian efisiensi alokasi (allocation efficiency).

Kebijakan SBM TA 2026 memuat beberapa penyesuaian atau perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana penetapan besaran satuan biaya juga melibatkan beberapa pihak, antara lain BPS, Akademisi, serta koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait.

Penyesuaian dan perubahan tersebut antara lain:

Baca Juga

ph
Legislator Beringin Soroti Honor Guru Paud di DKI Hanya Rp300 Ribu Setahun
Kemdiktisaintek Tetapkan Mekanisme Tugas Belajar PNS 2026, Perkuat SDM Profesional dan Berdampak
Purbaya Belum Putuskan Kenaikan Gaji PNS 2026

1. Penghapusan Satuan Biaya, yaitu:

a. penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.
b. penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day. Sementara untuk uang harian Rapat Halfday sudah dihapuskan sejak TA 2025

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas Luar Kota, Honor, PNS, Sri Mulyani, Standar Biaya Masukan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article artd Artha Graha Peduli Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia: Kurban Bukan Sekedar Ritual, Tapi Wujud Nyata Kepedulian Sosial
Next Article b74d55f9e449b4ea9a7423b9fc6e2002 754x Kepolisian Kerahkan 3.270 Personel untuk Pengamanan Laga Indonesia vs China

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?